Sabtu, 10 Januari 2015

Topartikel-Mengenai masalah foto dari hasil jepretan kamera,sebenarnya para ulama saling silang pendapat,ada yang melarang dan menyatakan haram,hal ini dengan landasan hadist yang membicarakan hukum gambar itu umum,baik dengan melukis ataupun dengan kamera.Para ulama yang mengharamkan juga memberi alasan bahwa foto hasil kamera masih disebut dengan gambar,walaupun dihasilkan dari alat.Kemudian mereka menyebutkan salah satu hadist nabi Muhammad Saw yang melarang memasang gambar

.Rasulullah Saw bersabda:

''Rasulullah SAW melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar''(HR. TIRMIZI NO 1749)

  Gambar yang dilarang dipajang adalah gambar bernyawa yang memiliki ruh yaitu manusia dan hewan,tidak termasuk tumbuhan.Sisi pendalilannya bahwa jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan,barulah beliau akan masuk ke dalam rumah.Hal ini menunjukan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa,karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.Dalam hadist lain lain nabi Muhammad Saw bersabda:

''Gambar itu adalah kepala,jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar''(HR.Al-BAIHAQI 7/270. SYAIKH AL ALBANI)

  Oleh karena itu beberapa ulama melarang hukumnya berfoto,termasuk foto selfie karena hasil yang ditangkap kamera akan menghasilkan gambar yang menyerupai diri kita sendiri sebagai makhluk hidup.dimana dalam foto tersebut terdapat kepala yang jika dikaitkan dengan hadist nabi tersebut merupakan sebuah gambar.

  Sedangkan ulama lain membolehkan foto dengan alasan foto dengan kamera bukanlah menghasilkan gambar baru yang menyerupai ciptaan Allah.Gambar yang terlarang adalah jika mengkreasi gambar baru,namun gambar kamera adalah gambar ciptaan Allah itu sendiri,sehingga hal ini tidak termasuk dalam gambar yang nantinya diperintahkan untuk ditiupkan ruhnya.Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin.

  Namun ada catatan penting yang harus digaris bawahi,meskipun para ulama ada yang membolehkan foto dengan kamera tapi bukan berarti diperbolehkan hukumnya menggantung foto di laman jejaring sosial,kecuali dengan alasan sebagai identitas diri atau untuk kepentingan yang membutuhkan sebuah gambar,apalagi jika kita ingin mengunggah foto dengan maksud ingin memamerkan sesuatu seperti memamerkan foto selfie saat sedang berwisata ke luar negeri,atau foto selfie atau dengan dikelilingi barang-barang mewah dengan maksud membuat orang lain iri,memamerkan foto selfie dengan memperlihatkan bentuk tubuh ketika sedang ada di pantai yang bisa melihat bagian tubuh yang harusnya ditutupi,lebih parahnya lagi jika memamerkan foto selfie dengan menampilkan adengan kemesraan bersama pasangan.Astagfirullah aladzim.



0 komentar:

Posting Komentar

Slider[Style1]

Events

Flickr Images

About us

Find Us On Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Pengikut

Cari Blog Ini

Popular Posts

Video Of Day